Jl. APT. Pranoto No. 1 0554-2039973 diskominfo@beraukab.go.id

Berdasarkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sertifikat Elektronik adalah Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Kenapa Sih Harus Sertifikat Elektronik ?

Sertifikat elektronik digunakan untuk memberikan jaminan autentikasi, keaslian dan anti penyangkalan suatu informasi serta digunakan dalam rangkan Mencegah Terjadinya kerawanan dalam hal transaksi elektronik dimana untuk menghindari ancaman pihak yang tidak sah, kebocoran data, pemalsuan dokumen dan penyangkalan. Klik Disini

Lihat Video

Langkah Penerbitan Sertifikat Elektronik (Untuk mendapatkan P12)

  • 1. Menyiapkan Surat Rekomendasi & scan KTP berwarna, format Surat Rekomendasi dapat di download di sini : Klik Disini Lalu kirim ke : info.bsre@bssn.go.id
  • 2. Silakan konfirmasi di grup ini, jika Bapak/Ibu akan melakukan Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik. Download aplikasi Lock (untuk generate CSR)
  • 3. Ikuti langkah-langkah yg ada di Juknis Pendaftaran SE atau bisa juga lihat di sini : Klik Disini